“Ini adalah pertama kali Indonesia mengumpulkan dan membentuk MIST untuk menangani dugaan tindak pidana yang dapat kami golongkan sebagai kejahatan terorganisir yang bersifat lintas nasional (transnational organized fisheries crime),” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

“Belajar dari kasus ini, saya mewakili pemerintah Indonesia meminta negara bendera (flag state) maupun flag of convenience untuk melakukan tindakan konkrit dalam menghukum pelaku illegal fishing yang telah menggunakan bendera negara bendera sebagai wadah untuk melakukan kegiatan-kegiatan perikanan yang ilegal,” ujarnya.
Menteri Susi mengatakan, sudah saatnya kerjasama penanganan kasus dalam bentuk MIST pada kasus STS 50 dan Nika yang dibentuk secara adhoc dijadikan model di berbagai negara di dunia. Hal ini untuk mengatasi transnational organized crimes dalam industri perikanan dengan kepemimpinan Interpol.
Susi meminta kepada negara-negara di dunia yang memiliki direct legal interest terhadap kejahatan lintas negara terorganisir, untuk menerapkan pertanggungjawaban pidana korporasi atau corporate criminal liability diterapkan seperti kasus Viking, STS 50 dan Nika.
“Apabila pertanggungjawaban pidana korporasi tidak diterapkan, selama itu pula kelompok-kelompok pelaku illegal fishing ini tidak akan pernah jera,” kata Susi.





Komentar tentang post