Dalam kegiatan ini, juga disosialisasikan tentang rencana implementasi Bagan Pemisahan Alur Laut atau Traffic Separation Scheme (TSS) di alur laut kepulauan Indonesia, yaitu di Selat Sunda dan Selat Lombok.
Penetapan TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok ini, menurut Basar, merupakan buah dari kerja keras Indonesia selama tiga tahun lamanya melalui tahapan-tahapan yang tidak mudah dan menyita waktu dan perhatian. Akhirnya TSS dapat diadopsi pada Sidang International Maritime Organization (IMO) Maritime Safety Committee (MSC) ke-101 pada bulan Juni yang lalu.
“Penetapan TSS di Selat Sunda dan Lombok pada Sidang IMO ini menunjukkan peran aktif Indonesia dalam bidang Keselamatan dan Keamanan Pelayaran Internasional, serta dapat memperkuat jati diri Indonesia sebagai poros maritim dunia,” kata Basar.
Pemerintah Indonesia masih memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan, antara lain melakukan pemenuhan sarana dan prasarana penunjang keselamatan pelayaran di area TSS yang telah ditetapkan. Meliputi Vessel Traffic Services (VTS), Stasiun Radio Pantai (SROP), Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP), Sumber Daya Manusia (SDM) Pengelola Stasiun VTS, serta Peta elektronik terkini. Hal ini untuk menjamin operasional seluruh perangkat penunjang keselamatan pelayaran tersebut selama 24 jam.*





Komentar tentang post