Bagi Funco, jika dasar teologis yang menjadi dasar program MBG, maka program ini tentunya akan mengundang partisipasi dari seluruh umat, hingga tidak akan membebani anggaran negara. Semua umat Islam pun merasa bertanggung jawab untuk menyukseskan program ini.
Selain aspek hukum dan teologis yang dikritisi, Funco mengatakan bahwa dari aspek sosio-antropologis, kegiatan makan seringkali dianggap sebagai kegiatan pemenuhan kebutuhan dasar semata, padahal dari sudut kajian antropologi, kegiatan makan merupakan suatu bagian dari tujuh unsur kebudayaan.
Tujuh unsur kebudayaan itu, kata Funco, ada unsur bahasa, sistem teknologi, sistem mata pencaharian hidup dan ekonomi, organisasi sosial, sistem pengetahuan, religius, dan kesenian.
Dari unsur Bahasa, misalnya; penyeragaman bahasa MBG dalam pelaksanaan telah menihilkan unsur bahasa daerah pada makanan lokal. Misalnya iloni, gudeg, rendang, coto, dsb.
Sementara, unsur sistem teknologi, cara memasak makanan pada program MBG dengan menggunakan dapur umum telah menihilkan unsur sistem teknologi lokal dalam memasak.
“Belum lagi pada unsur sistem mata pencaharian hidup dan ekonomi, MBG telah meniadakan kehadiran kantin-kantin di seputar sekolah dan mematikan ekonomi lokal,” ujarnya.
Pada unsur organisasi sosial, pelaksanaan Program MBG yang hirarkis menggunakan perangkat negara telah menihilkan organisasi dan sistem sosial seperti huyula, guyub dan gotong royong termasuk organisasi ibu-ibu di setiap desa.




