Darilaut – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mendesak Kepolisian Republik Indonesia mengusut tindakan teror melalui doxing yang dialami jurnalis Liputan6com, Cakrayuni Nuralam. Doxing adalah pelacakan dan pembongkaran identitas seseorang, lalu menyebarkannya ke media sosial untuk tujuan negatif.
“Tindakan doxing tersebut bisa dikategorikan sebagai bentuk intimidasi dan upaya menghalang-halangi jurnalis menjalankan pekerjaannya,” ujar Ketua Umum AMSI Wenseslaus Manggut, Sabtu (12/9).
Tindakan menghalang-halangi jurnalis dalam menjalankan profesinya bisa dijerat dengan pasal 18 Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yang memuat ketentuan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers dapat dipidana dengan ancaman paling lama dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Cakrayuni mengalami doxing secara masif sejak 11 September 2020. Para pelaku doxing mempublikasikan data pribadi korban seperti foto, alamat rumah, nomor telepon, hingga identitas keluarga.
Para pelaku juga membuat narasi yang mengajak orang untuk melakukan tindak kekerasan terhadap korban. Sejak saat itu, akun media sosial korban diserang oleh berbagai macam komentar yang mengintimidasi. Rumah korban juga mulai dipantau oleh beberapa orang yang tidak dikenal.
Komentar tentang post