Darilaut – Liputan6com mengecam keras tindakan teror melalui doxing dan akan menempuh jalur hukum atas tindakan ini.
Pemimpin Redaksi Liputan6.com, Irna Gustiawati, mengatakan, kerja-kerja jurnalistik diatur Undang-Undang Pers No.40 tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Jika ada yang keberatan dengan pemberitaan Liputan6com, ada banyak mekanisme yang disediakan oleh undang-undang tersebut.
Wartawan tidak bekerja atas nama pribadinya, melainkan atas nama institusi dan dalam sistem yang dilindungi serta sekaligus patuh pada ketentuan undang-undang pers.
Menjadikan wartawan sebagai sasaran dengan melakukan tindakan kekerasan seperti doxing, bukan saja salah alamat, tapi sangat berbahaya.
“Karena itu kami akan menempuh jalur hukum untuk merespon tindakan ini,” kata Irna, Sabtu (12/9).
Doxing adalah bentuk tindakan kekerasan dan jelas sangat berbahaya, apalagi mencantumkan link yang mengarah kepada alamat rumah, foto keluarga, termasuk foto anak bayi sang wartawan, yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan materi berita yang ditulis.
Menurut Irna, dalam kasus ini, pelaku bukan saja melakukan doxing terhadap wartawan Liputan6com, tapi juga keluarga, menunjuk alamat rumah, nomor telepon, dan link akun privat yang mengarah ke foto keluarga, termasuk foto sang bayi.*
Komentar tentang post