Untuk penggunaan hewan, harus disertai komitmen untuk memastikan kesehatan dan kesejahteraan hewan sebagai pertimbangan integral ketika hewan digunakan sebagai subjek penelitian.
Tujuan utama, untuk mendapatkan persetujuan klirens etik pada bidang ilmu sosial dan kemanusiaan adalah untuk melindungi subyek penelitian atu responden dari bahaya secara fisik (ancaman), psikis (tertekan, penyesalan) dan sosial (stigma, diasingkan dari masyarakat). Selain itu, konsekuensi hukum (dituntut) sebagai akibat turut berpartisipasi dalam suatu penelitian.
Oleh karena itu, semua penelitian yang melibatkan manusia harus memperhatikan tiga prinsip dasar kode etik yaitu: 1) menghormati individu; 2) kemanfaatan; 3) berkeadilan.
Prinsip ini menekankan bahwa setiap individu yang berpartisipasi dalam penelitian harus diperlakukan sesuai dengan latar belakang dan kondisi masing-masing.
Perbedaan perlakuan antara satu individu/kelompok dengan lain dapat dibenarkan bila dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan dapat diterima oleh masyarakat.
Penelitian yang menggunakan objek penelitian hewan coba, harus melalui proses klirens etik yang mengacu tiga prinsip yang di sebut sebagai 3R.
Pertama, Replacement atau penggantian mengacu pada metode mensubstitusi Hewan Coba dengan model lain seperti program komputer, kultur sel, atau Hewan Coba dengan tingkatan sensitivitas (sentient) lebih rendah.





Komentar tentang post