Koordinator Keteknikan Bioenergi, Direktorat Bioenergi, Ditjen EBTKE, Kementerian Energi dan Sumerdaya Mineral (ESDM), Efendi Manurung, mengatakan, dari target bauran energi dari EBT sebesar 23% pada tahun 2025, saat ini telah tercapai sebesar 11,2%. Program mandatori B30 merupakan salah satu upaya dari sektor energi untuk mencapai target pengurangan emisi sebagaimana dituangkan dalam Paris Agreement.
Upaya persiapan B30 di antaranya melakukan revisi SNI biodiesel, uji jalan atau fungsi B30 dan memastikan kesiapan produsen biodiesel. Kemudian, metode sistem handling dan penyiapan yang tepat, dan kesiapan infrastruktur, serta melakukan sosialisasi untuk memastikan penerimaan publik.
Pengembangan Bahan Bakar Nabati (BBN) harus mengikuti prinsip keberlanjutan, memaksimalkan keterlibatan petani, standar mutu yang semakin baik, proses yang makin efisien, harga biodiesel yang stabil dan terkendali.
“Biofuel ke depan tidak terbatas untuk biodiesel, tidak terbatas pada pengusahaan skala besar, tapi didorong yang berbasis kerakyatan, spesifikasi menyesuaikan dengan kebutuhan konsumen, pemanfaatan by product biodiesel, dan pemanfaatan hasil sawit non-CPO,” ujarnya.
Menurut Kepala Balai Teknologi Termodinamika Motor dan Propulsi, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Heri Setiapraja, penerapan B30 di Indonesia telah melalui kajian yang melibatkan seluruh stakeholder terkait. Rekomendasi kajian telah diimplementasikan melalui penetapan standar baru properti biodiesel, penanganan dan penyimpanannya.





Komentar tentang post