Menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo, setelah menerima laporan, tim segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan menuju lokasi untuk menangani paus sperma yang terdampar ini.
Victor menjelaskan paus sperma atau biasa dikenal dengan nama lain Paus Kepala Kotak merupakan mamalia laut yang dilindungi penuh oleh negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 79 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut, sehingga perlindungan terhadap spesies ini penting untuk dilakukan.
Paus sperma merupakan biota laut yang terdistribusi secara luas, dan dapat ditemukan di seluruh laut dalam termasuk Samudera Pasifik, kata Victor.