Darilaut – Seekor paus sperma (Physeter macrocephalus) sepanjang 15 meter terdampar di pesisir Desa Sareidi, Distrik Biak Timur, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua. Bangkai paus sperma ini ditemukan pada 6 Februari 2024.
Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJPKRL) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penanganan paus sperma tersebut.
Kepala BKKPN Kupang Imam Fauzi, mengatakan, paus ini ditemukan masyarakat setempat mengapung di dekat pemukiman. Masyarakat berusaha untuk menarik paus ke laut lepas, namun gagal. Paus kemudian terdampar di pantai berbatu dengan beberapa tegakan bakau.
Tim Reaksi Cepat terdiri dari perwakilan BKKPN Kupang Satuan Kerja Biak, Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Biak, Dinas Perikanan Kabupaten Biak Numfor dan perwakilan masyarakat melakukan penanganan bangkai paus sperma.
Saat penanganan bangkai paus tersebut sudah dalam kondisi kode 4 (pembusukan tingkat lanjut). Penanganan yang dilakukan tim dengan metode pembakaran pada lokasi terdampar.
Metode ini dipilih dikarenakan situasi yang sulit untuk merelokasi bangkai paus. Proses pembakaran dilakukan dengan hati-hati dan memperhatikan dampak lingkungan yang mungkin terjadi, kata Imam.