Sekretaris Utama Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Restuardy Daud, mengatakan, pengelolaan perbatasan merupakan representasi kehadiran negara dan memenuhi hak warga negara yang ada di perbatasan, wilayah yang memiliki posisi strategis dan potensial karena bersinggungan dengan negara tetangga.
“Peran BNPP yang terdiri dari 27 kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam membangun daerah perbatasan yaitu memperkuat perbatasan negara, mengelola aktivitas lintas batas negara, dan membangun perbatasan kawasan sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing. Dibutuhkan sinergi dan sinkronisasi antar kementerian/lembaga dan masing-masing memposisikan diri dalam rencana aksi sehingga tidak terjadi duplikasi,” ujarnya.
Restuardy, mewakili Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, mengatakan, ada tiga langkah besar pemerintah dalam memperkuat pembangunan dan peran desa di antaranya pertama regulasi, dengan diterbitkannya Undang-Undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Kedua, kelembagaan untuk memperkuat kelembagaan di tingkat nasional dengan membentuk Kementerian khusus yang menangani desa, daerah tertinggal serta transmigrasi. Ketiga, dana desa yang bersumber dari APBN untuk pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan adaptasi kebiasaan baru.





Komentar tentang post