Pada tahun 2009, Indonesia ikut meratifikasi Konvensi Stockholm. Tujuan dari konvensi ini adalah untuk melindungi manusia dan lingkungan dari dampak negatif senyawa-senyawa pencemar organik yang persisten melalui beberapa mekanisme, di antaranya pelarangan dan pemusnahan.
Konvensi Stockholm telah menetapkan dua global deadlines pada tahapan pemusnahan (phasing-out) PCBs.
Pertama, pada akhir tahun 2025, semua transformator dan kapasitor listrik yang beroperasi tidak boleh mengandung PCBs sama dengan atau lebih besar dari (≥) 50 ppm.
Kedua, pada akhir tahun 2028, semua bahan, limbah, transformator dan kapasitor yang dengan kandungan PCBs ≥50 ppm sudah harus dimusnahkan atau didekontaminasi.
Rosa mengatakan Indonesia telah melakukan pengembangan kebijakan dan peraturan terkait PCBs. Hal ini merupakan upaya Indonesia dalam mengembangkan dan mengimplementasikan Sistem Pengelolaan dan Pemusnahan PCBs Berwawasan Lingkungan sebagaimana diamanatkan oleh Konvensi Stockholm.
Langkah-langkah dan tahapan Pengelolaan PCBs Berwawasan Lingkungan diatur lebih teknis melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Polychlorinated Biphenyls, yang telah diundangkan sejak 30 Desember 2020 lalu
Diperlukan upaya edukasi guna meningkatkan pemahaman dan pengelolaan yang baik agar akibat buruk dari PCBs dapat dihindari.





Komentar tentang post