Sabtu, Mei 23, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Banyak Masalah Awak Kapal Perikanan Indonesia yang Kerja di Luar Negeri

redaksi
29 September 2018
Kategori : Berita
0
Perizinan Kapal untuk Menjaga Kelestarian Ikan

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) M Zulficar Mochtar. FOTO: HUMAS KKP

Bogor – Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) M Zulficar Mochtar ST MSc mengatakan, banyak masalah yang dihadapi awak kapal perikanan Indonesia yang bekerja di luar negeri. Seperti tidak memiliki Perjanjian Kerja Laut (PKL), jam kerja tidak jelas, gaji tidak dibayar sesuai perjanjian.

Masalah lainnya, menurut Zulficar, ada yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, sakit dan tidak bisa melakukan kerja di atas kapal. Selain itu, mendapat kekerasan fisik dan mental dari nahkoda, makanan tidak Higienis dan terlibat perkelahian sesama ABK (anak buah kapal).

Terkait permasalahan tersebut, DJPT masih dibatasi regulasi dan peraturan untuk dapat bersikap dan bertindak secara langsung. Yang dapat dilakukan DJPT adalah berkoodinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait seperti BNP2TKI, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Ketenagakerjaan.

KKP tidak terlibat dalam proses perekrutan dan penempatan awak kapal perikanan di luar negeri. “KKP sama sekali tidak memiliki data awak kapal perikanan Indonesia yang bekerja di luar negeri,” kata Zulficar, saat membuka acara Diseminasi Penempatan dan Perlindungan Awal Kapal Perikanan Indonesia di Luar Negeri, Kamis (27/9) di Bogor.

Dengan kegiatan ini, sebagai kesempatan bagi DJPT menerima saran, masukan dan koreksi dari akademisi maupun Kementerian/Lembaga. Khususnya untuk mendukung penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan dan Penempatan Awak Kapal Perikanan Indonesia di Luar Negeri.

Zulficar mengatakan rancangan peraturan pemerintah diprakarsai Kementerian Ketenagakerjaan dan telah beberapa kali mengundang Ditjen Perikanan Tangkap untuk membahas substansi dari Peraturan Pemerintah tersebut.

DJPT telah menyusun Draft Rancangan Peraturan Pemerintah yang menintikberatkan pada awak kapal perikanan. Tidak hanya terkait dengan perlindungan, KKP sangat concern terhadap peningkatan kompetensi awak kapal perikanan Indonesia. Ini merupakan salah satu instrumen untuk menjamin terlindunginya hak-hak dasar bagi awak kapal perikanan Indonesia, baik yang bekerja di dalam maupun luar negeri.

Saat ini, dengan bantuan dan dukungan dari Kementerian/Lembaga terkait, KKP telah melakukan koordinasi penyusunan Peraturan Presiden untuk meratifikasi Konvensi International Maritime Organization (IMO), yaitu Standards Of Training, Certification And Watchkeeping For Fishing Vessel Personnel (STCW-F). Informasi terakhir, Perpres dimaksud sudah masuk ke Sekretariat Negera untuk ditandatangani Presiden.

Dengan meratifikasi Konvensi IMO tersebut, dapat memberikan landasan yuridis dan operasional yang kuat bagi KKP untuk melakukan terobosan penting dalam upaya peningkatan kualifikasi dan kompetensi awak kapal perikanan.

Dengan adanya pertemuan ini, Zulficar berharap ada beberapa langkah yang dapat dilakukan secara bersama antara DJPT, akademisi dan Kementerian/Lembaga demi terciptanya perlindungan awak kapal perikanan Indonesia.

Beberapa langkah yang bisa dilakukan yakni, mempercepat penyusunan rancangan Peraturan Pemerintah terkait penempatan dan perlindungan awak kapal perikanan. Hal ini sebagaimana diamanatkan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, penerapan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 Tahun 2016 tentang Perjanjian Kerja Laut bagi Awak Kapal Perikanan

Kemudian, share database awak kapal perikanan Indonesia yang bekerja di luar negeri, karena perlu ada one data. Koordinasi lintas sektoral yang terlibat dalam rekruitmen dan penempatan awak kapal perikanan ke luar negeri. Mendorong Ratifikasi konvensi ILO 188 tentang pekerja sektor perikanan.*

Tags: DJPTKKP
Bagikan9Tweet5KirimKirim
Previous Post

Tsunami di Pesisir Donggala dan Palu

Next Post

Analisis Sementara, Tsunami di Palu Disebabkan Longsoran Bawah Laut

Postingan Terkait

Waspada Cuaca Ekstrem Berupa Peningkatan Curah Hujan dan Angin Kencang Hari Ini Hingga 16 Februari

Potensi Hujan di Sejumlah Wilayah Indonesia

23 Mei 2026
Perempuan Berisiko Terkena Dampak Wabah Ebola

Perempuan Berisiko Terkena Dampak Wabah Ebola

23 Mei 2026

Belum Ada Vaksin, Risiko Ebola ‘Sangat Tinggi’ di Kongo, Diduga 750 Kasus dan 177 Kematian

Hari Keanekaragaman Hayati Internasional, Bertindak Lokal Memulihkan 30% Ekosistem yang Terdegradasi

Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Gorontalo Bahas Jurnalisme Berintegritas di Temu Jurnalis

“HELLO STROKE” Platform Kesehatan Digital Kerja Sama UNG dan Monash University

UNG Terima Kunjungan Wakil Duta Besar Australia untuk Indonesia

Indonesia Penghasil Biji Kakao dengan Karakter Rasa Khas

Next Post
Analisis Sementara, Tsunami di Palu Disebabkan Longsoran Bawah Laut

Analisis Sementara, Tsunami di Palu Disebabkan Longsoran Bawah Laut

Komentar tentang post

TERBARU

Potensi Hujan di Sejumlah Wilayah Indonesia

Perempuan Berisiko Terkena Dampak Wabah Ebola

Belum Ada Vaksin, Risiko Ebola ‘Sangat Tinggi’ di Kongo, Diduga 750 Kasus dan 177 Kematian

Hari Keanekaragaman Hayati Internasional, Bertindak Lokal Memulihkan 30% Ekosistem yang Terdegradasi

Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Gorontalo Bahas Jurnalisme Berintegritas di Temu Jurnalis

“HELLO STROKE” Platform Kesehatan Digital Kerja Sama UNG dan Monash University

AmsiNews

REKOMENDASI

Ini Hasil Rakor Tsunami Selat Sunda

Paus Terdampar di Perairan Bolaang Mongondow Utara

Grafik Konsumsi Ikan Naik Dalam 5 Tahun Terakhir

Vegetasi Hutan Mangrove di Indonesia Sebanyak 202 Jenis, Spesifik 47

Foto: Terumbu Karang yang Rusak Akibat Siklon Seroja

Tentang Mangrove

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.