Menurut Sudirman, walaupun pernah terjadi perbedaan informasi antara pusat dan daerah seperti di Aceh. Tetapi apabila metodenya sama kemungkinan perbedaan tidak terlalu jauh.
Untuk itu, kelemahan data di sektor ini perlu masukan dan solusi agar ini dapat ditingkatkan kualitas datanya sehingga datanya lebih bernilai. Sehingga kebijakan yang diambil juga lebih berkualitas. “Kalo kita mengandalkan data yang sudah usang bagaimana kualitas kebijakannya” ujarnya.
Kepala Satuan Pengawas Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Misdi Sucipto M.EcDev mengatakan, upaya penegakan hukum di sektor kelautan masih bersifat persuasif dan terus menerus dilakukan. Ini dikarenakan tingkat kesadaran dan pendidikan masyarakat masih rendah. Tupoksi yang dibebankan dalam Satuannya masih dilakukan by report.
Artinya, menurut Misdi, ketika ada permintaan dari kapal untuk pengecekan atau nelayan datang untuk mengurus legalitas kapal perikanannya baru dilayani.
Sektor pelayanan masih lemah dikarenakan terbatasnya personel. Sedangkan cakupan tugasnya satu Pulau Bangka. Hal ini terjadi juga pada kesyahbandaran.
Akibat kelemahan, kata Misdi, berdampak kepada terjadinya IUU Fishing (illegal, unreported, and unregulated fishing). Hanya kapal-kapal yang berukuran 30 GT saja yang mengurus legalitas operasinya SLO (Surat Laik Operasi), SPB (Surat Persetujuan Berlayar) dari Syahbandar.
Komentar tentang post