Minggu, November 1, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Berkas Penyidikan Nakhoda Bawa Limbah Berbahaya Telah Lengkap

redaksi
14 Januari 2022
Kategori : Berita, Sampah & Polusi
0
Berkas Penyidikan Nakhoda Bawa Limbah Berbahaya Telah Lengkap

KLHK

Darilaut – Berkas Penyidikan bersama yang dilakukan oleh Penyidik Gakkum KLHK dan Penyidik KSOP khusus Batam dalam kasus pengangkutan limbah tanpa izin memasuki wilayah Indonesia telah dinyatakan lengkap, pada Selasa (11/1).

Tersangka dalam kasus ini CP (48 tahun), nakhoda kapal SB Cramoil Equity. Tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Kota Batam, dan saat ini tersangka ditahan di Polda Kepulauan Riau.

Penetapan CP sebagai tersangka dikarenakan Kapal SB Cramoil Equity berbendera Belize milik Perusahaan Singapura Cramoil Pte Ltd., memasuki dan membawa limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ke wilayah perairan Indonesia tanpa izin selama 3 hari berturut-turut.

Kapal SB Cramoil Equity mengangkut 20 kontainer jenis IBC tank berkapasitas 1.000 liter, berisi limbah B3 cair dari Pelabuhan Singapura dengan tujuan laut lepas (highseas).

Dari hasil uji laboratorium, cairan itu berupa oil & grease yang berdasarkan ketentuan hukum Indonesia masuk kategori limbah B3.

Membawa limbah tanpa izin memasuki wilayah Indonesia dilarang dan merupakan tindak pidana berdasarkan Pasal 106 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum), KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan tersangka CP melanggar Pasal 69 ayat 1 huruf d dan Pasal 106 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Halaman 1 dari 3
123Selanjutnya
Tags: Bahan Berbahaya BeracunBatamKLHKKSOPlimbah B3
Bagikan1Tweet1KirimKirim
Previous Post

3 Model Spesiasi Ikan Karang

Next Post

Ratusan Rumah Rusak Terdampak Gempa Banten M 6,6

Postingan Terkait

Satelit Sentinel-6 Ambil Alih Pengukuran Permukaan Laut Global

Misi Pemantauan Laut Copernicus Sentinel-6

31 Oktober 2026
Satelit Altimetri Copernicus Melacak Kenaikan Permukaan Laut, Badai dan Fenomena El Niño

Satelit Altimetri Copernicus Melacak Kenaikan Permukaan Laut, Badai dan Fenomena El Niño

31 Oktober 2026

250 juta Hektare Daratan dan Perairan Dalam Proses Pemulihan

Topan Super In-fa Terletak di Dekat Kepulauan Mariana Utara

El Niño Sangat Kuat Mendorong Kekeringan, 4349 Titik Panas di Kalteng, Papua Selatan dan Sumsel

Hujan Lebat Membayangi Kondisi Panas dan Kekeringan

Media Siber Tetap Dituntut Menjaga Akurasi Informasi di Tengah Dominasi Media Sosial dan Penggunaan AI

Ekonomi Kreatif Serap 27,4 Juta Tenaga Kerja

Next Post
Ratusan Rumah Rusak Terdampak Gempa Banten M 6,6

Ratusan Rumah Rusak Terdampak Gempa Banten M 6,6

Komentar tentang post

TERBARU

Misi Pemantauan Laut Copernicus Sentinel-6

Satelit Altimetri Copernicus Melacak Kenaikan Permukaan Laut, Badai dan Fenomena El Niño

250 juta Hektare Daratan dan Perairan Dalam Proses Pemulihan

Siti Asiyah Sang Pejuang Iman Dari Sungai Nil

Topan Super In-fa Terletak di Dekat Kepulauan Mariana Utara

El Niño Sangat Kuat Mendorong Kekeringan, 4349 Titik Panas di Kalteng, Papua Selatan dan Sumsel

AmsiNews

REKOMENDASI

Satwa Endemik Kura-Kura Rote Dikembalikan ke Habitatnya

Hadapi Tindakan Balasan, Kementerian Lingkungan Hidup Kumpul Sejumlah Ahli Indonesia

Semua Bentuk Pencemaran Pelanggaran Terhadap Hak Asasi Manusia

Seminggu Melaut, Kapal Ikan Mati Mesin di Perairan Lampung

Gempa Dasar Laut Bolmong M6,0 Akibat Aktivitas Zona Penunjaman Ganda Punggungan Mayu

Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem dan Peningkatan Kampung Keluarga Berkualitas

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.