CP juga diduga melanggar Pasal 329 Undang-Undang No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang menetapkan setiap orang yang melakukan pengangkutan limbah B3 tanpa memperhatikan spesifikasi kapal akan dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta, berdasarkan Pasal 233 Ayat 1 yang mengatur bahwa pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun dengan kapal wajib memperhatikan spesifikasi kapal untuk pengangkutan limbah.
Direktur Penegakan Hukum Pidana, Ditjen Gakkum KLHK, Yazid Nurhuda, mengatakan penanganan kasus ini tindak lanjut kerja sama operasi tingkat internasional “30 Days Operation at Sea 3.0” untuk menangani kejahatan di laut agar bisa dilaksanakan bersama-sama antar kementerian dan lembaga di beberapa negara.
Kasus ini berawal dari Patroli Keselamatan Maritim KSOP Khusus Batam. KSOP Khusus Batam mendapat informasi pada tanggal 13 Juni 2021 bahwa kapal SB Cramoil Equity berbendera Belize memasuki wilayah perairan Batam.
Tim patroli mendapati kapal itu di perairan Nongsa. Saat diperiksa, Tim mengetahui kapal itu memiliki port cleareance dengan tujuan highseas. Tim Patroli memerintahkan kapal keluar dari wilayah perairan Batam.
Pada 15 Juni 2021, Tim Patroli KSOP Batam masih menemukan Kapal SB Cramoil Equity masih berada di perairan Batam. Tim kemudian kembali memeriksa muatan kapal dan menemukan 20 IBC tank berisi cairan yang diduga limbah B3.





Komentar tentang post