“Bapak Presiden selalu mengatakan bahwa di Indonesia ini keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Itu yang harus kita pegang betul,” ujar Suharyanto.
Dalam rapat koordinasi yang juga dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Minahasa Selatan, Kepala BNPB mengingatkan agar organisasi posko segera dibentuk dan dijalankan sebagaimana fungsi dan peranannya.
“Dengan adanya posko dan organisasinya ini memudahkan kegiatan harian apa yang harus dilakukan,” kata Suharyanto.
“Semuanya terpusat di posko tanggap darurat. Sehingga kegiatannya betul-betul terencana, terukur, serta dapat diimplementasikan di lapangan.”
Dana Tunggu Hunian
Sebagai bentuk percepatan pemenuhan hak-hak masyarakat terdampak abrasi pantai, BNPB akan memberikan dukungan berupa dana tunggu hunian yang dapat digunakan masyarakat untuk menyewa tempat tinggal sementara, sampai hunian tetap yang baru terbangun.
“Bagi para pengungsi akan mendapatkan bantuan dari pusat yang namanya dana tunggu hunian,” kata Suharyanto.
“Kalau ada hunian sementara boleh saja. Nanti bisa ditempati hingga hunian tetap jadi.”
Guna mendukung pelaksanaannya, Suharyanto meminta kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan untuk segera mendata seluruh masyarakat yang terdampak.
Lokasi Abrasi
Dalam kunjungan tersebut, Kepala BNPB menyempatkan untuk meninjau langsung lokasi bencana abrasi pesisir pantai yang menyebabkan jembatan Amurang sepanjang 72 meter putus.
Komentar tentang post