Dari 3 orang yang diduga melakukan pengeboman ikan Teluk Tomini, terdapat 2 orang masih dibawah umur. PPNS Perikanan harus mendorong upaya diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Pengebom Ikan di Maumere
Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Maumere berhasil menangkap pelaku yang diduga melakukan pengeboman ikan di laut di Perairan Desa Lamatutu Kecamatan Tanjung Bunga Kabupaten Flores Timur, pada Rabu (12/2).
Berdasarkan informasi, unit intel dan Posal Flores Timur bergerak menuju sasaran dan melakukan pencarian. Tak lama kemudian, ditemukan sebuah kapal tak bernama yang sedang lego jangkar di sekitar perairan Desa Lamatutu Kecamatan Tanjung Bunga Kabupaten Flores Timur.
Saat pelaku yang berjumlah 10 orang diamankan, ditemukan sejumlah peralatan dan kelengkapan bom ikan di dalam kapal.
Danlanal Maumere Kolonel Marinir Totok Nurcahyanto mengatakan, mereka mencari ikan dengan menggunakan bom. Atas tindakannya, para pelaku dijerat dengan pasal 85 UU No 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda maksimal 2 Miliar Rupiah.
Danlanal berharap berharap kejadian ini dapat menimbulkan efek jera bagi pengebom ikan lainnya.
Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW)-Indonesia, Moh Abdi Suhufan mengatakan, kondisi terumbu karang Indonesia terus mengalami tekanan akibat kegiatan penangkapan ikan dengan cara destruktif seperti menggunakan bom dan bius.





Komentar tentang post