Saat ini, Satuan Unit Organisasi Pengelola belum memiliki kajian daya dukung dan daya tampung sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pengeloaan Ruang Laut (Kepdirjen PRL) No. 41 Tahun 2022.
Meski demikian, dalam praktiknya, pengelola sudah menerapkan aturan tersebut. Dalam praktik berinteraksi, pengelola kawasan di Botubarani telah menerapkan aturan terkait prosedur dan tata cara melakukan aktivitas wisata dengan Hiu Paus yang bersumber dari Kepdirjen PRL No. 41 Tahun 2022.
Mengacu pada ketentuan, jumlah maksimal pengunjung yang melakukan snorkeling berinteraksi diatur sebanyak 7 orang, sesuai zonasi/tata ruang yang telah diatur.
Prinsip utama dalam ketentuan tersebut adalah mempertimbangkan aspek keselamatan wisatawan dan kelestarian hiu paus.
Menurut Permana, secara umum terdapat beberapa aturan utama yang wajib dipatuhi dalam berinteraksi dengan Hiu Paus, seperti (a) pengaturan terkait perahu/kapal yang digunakan; (b) pengaturan terhadap kegiatan yang beresiko mengganggu dan mengancam keselamatan Hiu Paus; dan (c) pengaturan terkait batasan waktu interaksi.
”Terkait dengan batasan maksimal pengunjung, akan diatur berdasarkan kemampuan daya dukung dan daya tampung di masing-masing lokasi wisata,” ujar Permana, Jumat (26/4).




