Darilaut – Kapal ikan asing berbendera Filipina yang beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, di Laut Sulawesi, ditangkap pada Jumat (11/11).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Laksamana Muda TNI, Dr. Adin Nurawaluddin, mengatakan, Kapal Pengawas Hiu 15 yang dinakhodai oleh Kapten Ardiansyah Pamuji menangkap kapal tersebut di titik koordinat 04° 16.870′ LU – 123° 43.982′ BT sekitar pukul 09.35 Wita.
Karena tidak memiliki Dokumen Perizinan resmi dari Pemerintah Republik Indonesia, kata Adin, kapal ini ditahan dengan dugaan melakukan aktivitas penangkapan ikan ilegal di perairan Indonesia.
Kapal bernama KM Darwisa (1,66 GT) ini dinakhodai SK serta dua ABK (Anak Buah Kapal) berkebangsaan Filipina.
Menurut Adin, selain kapal, nakhoda dan ABK, kami juga menangkap hasil tangkapan sekitar 10 ekor ikan dan dua palka berisi es curah yang digunakan untuk menyimpan ikan hasil tangkapan dengan alat tangkap pancing atau hand line.
Adin mengatakan bahwa dalam upaya memulihkan kesehatan laut dan potensi kelautan perikanan di Indonesia, KKP tidak akan segan menindak tegas siapapun yang berani melakukan aktivitas illegal fishing di perairan Indonesia.
Komentar tentang post