Peneliti Kelautan dan Wisata Bahari, Gusnar Lubis Ismail berharap wisata Bahari di Gorontalo termasuk wisata minat khusus hiu paus Botubarani dilakukan berdasarkan kaidah-kaidah konservasi agar wisata tersebut berkelanjutan.
Hiu Paus atau Rhincodon typus merupakan salah satu hewan yang dilindungi dan termasuk dalam daftar merah IUCN (International Unicon for Conservation of Nature) dan tergolong hewan rawan punah.
Hiu paus merupakan jenis ikan dengan pertumbuhan lambat dan hidup di perairan tropis (hangat) pada kisaran garis lintang 30oLU-35OLS.
Hiu Paus merupakan Jenis Ikan dilindungi oleh Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2013.
Ketentuan berinteraksi dengan hiu paus mengacu pada regulasi Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut RI No. 41 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Wisata Hiu Paus.
Melalui regulasi ini, pelaksanaan kegiatan harus memenuhi:
a) standar keselamatan, keamanan, dan kenyamanan bagi Wisatawan, operator wisata, dan pemandu; dan
b) standar sarana prasarana, dan pelayanan informasi bagi pengelola.
Lokasi wisata hiu paus Botuborani berada di Kawasan Konservasi di Perairan di wilayah Teluk Gorontalo sesuai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No 127 Tahun 2023. (Sulis Dwi Fadjar Baeda)




