Penyidik akan menjerat S dengan Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun, dan denda Rp 100 juta.
“Kami mengapresiasi warga masyarakat yang aktif mengamati, dan melaporkan perdagangan ilegal tumbuhan, dan satwa liar yang dilindungi berdasarkan peraturan di Indonesia, dan bahkan secara global,” kata Eduward.
Sementara itu, Tim Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Tahura Sultan Adam melepas trenggiling kembali ke alam di hutan Tahura Sultan Adam pada Jumat 2 Oktober 2020.
Ketika dilepas, hewan unik ini masih dalam kondisi menggulung seperti bola. Setelah beberapa waktu dibiarkan di tanah, Trenggiling mulai membuka badannya dan langsung berjalan masuk ke dalam hutan.
Tahura Sultan Adam dipilih sebagai lokasi pelepasliaran karena kawasan hutannya masih dalam kondisi baik sehingga akan menyediakan cukup pakan bagi Trenggiling untuk tumbuh dan berkembangbiak.
Setidaknya ada sekitar 20 Ha hutan di Tahura yang masih dalam kondisi rapat, yang diplot oleh pengelola sebagai areal pelepasliaran satwa.
Kepala BKSDA Kalsel Dr Mahrus Aryadi, mengatakan, trenggiling merupakan salah satu komponen yang penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Keberadaan hewan ini sangat penting terutama karena perannya dalam mengendalikan populasi rayap dan semut di dalam hutan.
Komentar tentang post