Pada sektor karang alam, kajian BRIN terkait tingkat keberhasilan budidaya digunakan sebagai filter ilmiah. Kuota pengambilan indukan dari alam hanya direkomendasikan untuk jenis yang terbukti dapat dibudidayakan, guna mendorong peralihan menuju pemanfaatan berbasis budidaya.
Direktur Eksekutif Sekretariat Kewenangan Ilmiah Keanekaragaman Hayati BRIN, Prof. Amir Hamidy, menegaskan bahwa seluruh rekomendasi tersebut sejalan dengan komitmen Indonesia terhadap CITES.
“BRIN memastikan setiap keputusan pemanfaatan sumber daya hayati berpijak pada analisis ilmiah yang kuat.”
Sidang ini dihadiri lebih dari 115 perwakilan dari BRIN, KLHK, KKP, instansi teknis, serta pelaku usaha. Kolaborasi lintas pemangku kepentingan ini diharapkan mampu menghasilkan kebijakan kuota yang adil, berkelanjutan, dan memberikan manfaat ekonomi tanpa mengorbankan kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.




