Barang bukti berupa 300 kg daging rusa, 1 mobil pick up Daihatsu hitam beserta STNK, 1 ponsel beserta kartu SIM, dititipkan di Polres Manggarai Barat untuk penyidikan lebih lanjut.
Penyidik telah menetapkan pelaku sebagai tersangka karena melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Penangkapan dan penyitaan berawal dari kecurigaan Tim Operasi Gabungan Balai Gakkum KLHK Jabalnusra ketika mengetahui ada pengiriman daging yang dibungkus 7 dus terutama menjelang perayaan Hari Raya Natal Tahun Baru 2020.
Rusa Timor (Cervus timorensis) adalah satwa dengan persebaran cukup luas di Indonesia, salah satunya di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Sebagai satwa asli Indonesia, Rusa Timor ditetapkan sebagai satwa dilindungi menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999.
Selain di kawasan pelestarian alam, Rusa Timor ditangkarkan di sejumlah lokasi di NTT. Penangkaran ini menjadi upaya pelestarian ex-situ terhadap jenis Rusa Timor.
Populasi Rusa Timor dari tahun ke tahun makin berkurang. Menurut Ksdae.menlhk.go.id, salah satu lokasi rusa yang mulai sulit dijumpai seperti di kawasan Taman Nasional Tambora.





Komentar tentang post