Darilaut – Tim Operasi Gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) menggagalkan pengiriman daging rusa ilegal dari Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Operasi ini berhasil menyita sebanyak 300 kilogram daging rusa. Jumlah 300 kg tersebut setara dengan 30 ekor rusa. Daging rusa ini akan dikirim ke Bima, Nusa Tenggara Barat.
Tim Operasi Gabungan kemudian menghubungi penyidik Pos Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Labuan Bajo untuk memeriksa dan menyidik pelaku dengan inisial IH (58 tahun).
“Kami akan mengembangkan penyidikan untuk mencari siapa pemburu satwa dilindungi ini. Kami menduga rusa berasal dari pemburuan rusa di Taman Nasional Komodo karena populasi terbesar rusa ada di sana,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, M Nur, seperti dikutip dari siaran pers, Sabtu (25/12).
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum LHK Sustyo Iriyono, mengatakan, populasi rusa, kerbau dan satwa lainnya di Taman Nasional Komodo harus dijaga karena merupakan salah satu pakan/prey dari satwa komodo sebagai predator tertinggi dan untuk menjaga keseimbangan ekosistem.
Karena itu, kata Iriyono, segala tindakan yang dapat mengganggu dan mengancam kelestarian habitat Komodo harus ditindak tegas. Demikian juga dengan biota dan habitat laut di Taman Nasional Komodo dan sekitarnya juga menjadi perhatian KLHK untuk tetap dijaga keutuhannya.
Komentar tentang post