Di lokasi terserbut diamankan peralatan penampung benih lobster dan 11 box Styrofoam. Isinya sekitar 81.000 benih lobster.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, diamankan enam orang tersangka yaitu satu pelaku berinisial KH warga negara Tiongkok dan 5 orang warga negara Indonesia LC dan HR sebagai penerjemah, serta ZI, PA, dan AI sebagai pekerja.
“Jadi ada 32 box dengan total sekitar 205.370 benih lobster yang berhasil kita selamatkan,” kata Fauzi Bakti, saat konferensi pers di Jambi, Selasa (14/5).
Menurut Fauzi, benih lobster tersebut diduga didatangkan dari Pulau Jawa dan ditampung sementara di Jambi untuk dilakukan pengemasan ulang. Selanjutnya benih lobster tersebut akan dikirim menuju Singapura.
Barang bukti benih lobster selanjutnya diserahkan kepada Stasiun KIPM Jambi untuk dilakukan pelepasliaran di Kawasan Konservasi TWP Pulau Pieh, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. Para tersangka ditahan di Mako Polairud Polda Jambi untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP Rina mengatakan, dari awal 2019 hingga 13 Mei 2019, sudah 123 kasus pelanggaran penyelundupan hasil perikanan berhasil ditangani BKIPM. Kasus penyelundupan ini didominasi penyelundupan benih lobster disusul kepiting bertelur, ditambah beberapa jenis lainnya.





Komentar tentang post