Gorontalo – Kawasan hutan mangrove di Randangan Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, banyak yang telah dikonversi menjadi areal tambak. Mangrove ini terutama berada di kawasan Cagar Alam Tanjung Panjang dan hutan lindung.
Menurut Ketua Kelompok Kerja Mangrove Daerah Provinsi Gorontalo Rahman Dako, kawasan cagar alam merupakan tingkatan kawasan konservasi yang paling ketat di Indonesia.
“Hampir semua tambak di Randangan masuk dalam kawasan konservasi dan hutan lindung,” katanya. Hanya sedikit sekali kawasan Areal Peruntukan Lain (APL). Lokasi ini terutama di Desa Patuhu, Siduwonge dan Palambane.
Sebelum menjadi kawasan cagar alam, Tanjung Panjang pernah ditetapkan sebagai suaka alam melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut/TGHK 362/85).
Kawasan ini juga sebagai tempat hidup babi hutan, ular, buaya muara, burung-burung air, dan kera hitam. Bahkan maleo, burung endemik Sulawesi pernah ada di kawasan ini. Karena luasnya terus mengalami penyusutan.
Untuk mengurangi laju perusakan hutan mangrove, pada 2010, pemerintah Kabupaten Pohuwato telah mengeluarkan larangan pembukaan lahan tambak di kawasan hutan mangrove. Selanjutnya, pada 2012, telah dikeluarkan lagi larangan yang sama.
Pada 2013, telah ada peraturan daerah nomor 13 tahun 2013 tentang pengelolaan ekosistem mangrove di wilayah Kabupaten Pohuwato.
Hutan mangrove sangat berkontribusi besar dalam siklus rantai makanan di perairan Teluk Tomini.*
Komentar tentang post