Adin mengatakan sepanjang tahun 2022, KKP berhasil menghentikan kegiatan pemanfaatan ruang laut yang dilakukan secara illegal. Seperti kasus kapal penambang pasir di Perairan Bangka, kasus penggelaran sistem komunikasi kabel laut (SKKL) yang tidak sesuai izin lokasi perairan, serta kasus penambangan dan pengangkutan pasir laut di Pulau Babi, Beting Aceh, dan Pulau Rupat.
Tahun ini pengawasan terhadap operasional rig, reklamasi, dan dermaga yang tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) juga dilakukan dengan ketat.
Pada prinsipnya seluruh kegiatan pemanfaatan ruang laut secara menetap, wajib dilengkapi PKKPRL.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah menginstruksikan agar pemberian izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dilakukan secara ketat, khususnya bagi aktivitas pemanfaatan ruang laut berisiko tinggi.
Langkah itu dimaksudkan untuk memulihkan kesehatan laut, mewujudkan keseimbangan pemanfaatan ekonomi dan ekologi sesuai dengan prinsip ekonomi biru.





Komentar tentang post