Jakarta – Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang memeriksa 2 pelaku Destructive Fishing di Taman Wisata Perairan (TWP) Kapoposang. 2 pelaku tersebut diduga menangkap ikan dengan menggunakan dengan Potasium Sianida.
Selain BKKPN, proses penyidikan dilakukan tim gabungan dari PSDKP Satwas Bitung, Satwas Makassar dan PSDKP Pangkep.
Hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi, kapal dengan 2 orang pelaku melakukan aktivitas Destructive Fishing. Alat bukti berupa 2 botol vixal berisi campuran air laut dan potasium sianida, serta 1 bungkus bubuk putih berisi potasium sianida dengan berat kurang lebih 300 gram.
Terhadap semua barang bukti yang ditemukan, telah dilakukan uji lab forensik dan positif merupakan bahan kimia potasium sianida.
Berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap tersangka dan saksi telah rampung dan diajukan ke jaksa untuk P21.*
Komentar tentang post