Jakarta – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) sedang dalam proses untuk menjadi konstituen Dewan Pers. Hal ini dikatakan anggota Dewan Pers Ahmad Djauhar, saat menerima audiensi Pengurus AMSI Pusat dan AMSI Jakarta, di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jumat (24/1).
Selain AMSI, terdapat satu organisasi perusahaan media dan satu organisasi wartawan untuk menjadi anggota atau stakeholder Dewan Pers.
“Dewan Pers menerima pengajuan tiga organisasi untuk menjadi anggota Dewan Pers. Termasuk diantaranya adalah AMSI. Senin pekan depan, kita akan memverifikasi kepengurusan AMSI Pusat dan Jakarta. Yang di depan pelupuk mata malah belum kita laksanakan. Kita akan verifikasi untuk Jakarta dan Pusat Senin pekan depan ya,” kata Djauhar yang juga Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers pada kepengurusan Dewan Pers Periode 2019-2022 ini.
Menurut Djauhar, untuk bisa diterima menjadi anggota Dewan Pers, AMSI harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Dewan Pers. Persyaratan itu antara lain, AMSI memiliki sekurang-kurangnya 200 anggota perusahaan media yang tersebar di minimal 15 cabang kota atau provinsi di Indonesia.
“Sampai hari ini, peraturan Dewan Pers ini belum berubah. Jadi ketentuan ini harus dipenuhi. Untuk itulah, perlu dilakukan verifikasi baik administrasi maupun faktual,” kata Djauhar.
Komentar tentang post