Samsan Ngandro berpendapat pasal terkait dengan pers yang mengandung delik harus diperbaiki. Dewan Pers juga minta supaya pasal-pasal bermasalah didrop atau direformulasi.
Arif Zulkifli mengatakan pemberitaan soal terorisme pun bisa diperkarakan karena harus lengkap.
“Pemberitaan pers pasti yang terdepan dan belum lengkap. Demikian juga soal penghinaan pada presiden hingga lurah/kepala desa, bisa menjadi perkara,” ujarnya.
Arif khawatir kelak ada self censorship yang tinggi di media, ini adalah berbahaya bagi kelangsungan kehidupan pers dan masyarakat.
Menurut Ninik, masih ada waktu untuk mengawal RKUHP. Pasal yang tak seharusnya ada bisa dikeluarkan. “Intinya adalah reformulasi,” katanya.
Adapun Sasmito menjelaskan secara prinsip AJI tidak menolak RKUHP itu. Tapi, RKUHP masih perlu masukan dari masyarakat luas dan penyempurnaan sehingga tidak buru-buru diberlakukan.





Komentar tentang post