Darilaut – Dewan Pers dan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) melakukan penandatanganan nota kesepahaman tentang Perlindungan Kerja Pers Sebagai Saksi dan/ atau Korban Tindak Pidana dalam Kerangka Jaminan atas Pelaksanaan Kemerdekaan Pers.
Penandatangan dilakukan oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dan Ketua LPSK, Achmadi, pada Senin, 5 Mei 2025 di Gedung Dewan Pers Jakarta dan akan berlaku selama lima tahun.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyampaikan bahwa dua entitas dalam Lembaga pers yaitu media dan jurnalis, rentan mengalami bentuk kekerasan dalam menjalankan profesinya. Hingga kini, angka kekerasan terhadap pers semakin bertambah dan bentuknya beragam sejalan dengan tumbuhnya media baru seperti media digital maupun perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
“Kepada LPSK, diharapkan akan memberikan dukungan dan perlindungan kepada pers, agar entitas ini sungguh-sungguh dijamin keamanannya dalam bekerja. Perlindungan tidak hanya pada jurnalisnya, tetapi juga alat kerja, media kerja, dan dari berbagai aktivitas doxxing maupun peretasan,” kata Ninik.
Lebih lanjut Ninik mengatakan Dewan Pers tengah mendorong pembentukan Satgas atau Satnas perlindungan pers, yang melibatkan beberapa lembaga termasuk LPSK dan Komnas Perempuan. Satuan ini akan merumuskan strategi mitigasi pencegahan kekerasan secara sistematis yang akan berlaku secara nasional.