Sementara Ketua LPSK, Achmadi menyambut baik kesepakatan ini sebagai Upaya perlindungan terhadap kerja pers dan jaminan atas keselamatan. Kesempatan ini menjadi wujud nyata dari komitmen dalam mengoptimalkan perlindungan dunia pers.
Menurut Achmadi, selama ini LPSK telah memberikan berbagai bentuk perlindungan, antara lain melalui monitoring terhadap situasi korban, pendampingan dalam proses persidangan, serta bentuk perlindungan lainnya sesuai kebutuhan dan situasi yang dihadapi korban.
“Mandat utama LPSK adalah memberikan perlindungan kepada saksi dan atau korban dalam proses peradilan, tentunya jika memenuhi syarat dan melalui prosedur yang berlaku. Perlindungan ini bukan sekadar konsep, tetapi telah diwujudkan dalam berbagai bentuk praktik nyata di lapangan,” ujar Achmadi.
Nota kesepahaman yang ditandatangani hari ini adalah kelanjutan dari kesepakatan sebelumnya dengan berbagai perubahan. Dewan Pers dan LPSK sudah menjalin kerja sama melalui nota kesepahaman sejak tahun 2019, namun sempat terhenti di tahun 2024. Beberapa poin penting dari nota kesepahaman tersebut antara lain sebagai berikut:
1. Meningkatkan kerja sama untuk mewujudkan dan mengoptimalkan perlindungan kerja pers sebagai saksi dan/atau korban tindak pidana dalam kerangka jaminan atas pelaksanaan kemerdekaan pers.