Saat itu pengadu terpilih menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) di Brussel Belgia.
Pengadu ingin berkontribusi pada proses pemilu dan mendaftarkan dirinya untuk ikut menjadi anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk pemilu 2024.
Setelah pengadu menjadi penyelenggara ad hoc, pengadu dan seluruh anggota PPLN diminta oleh KPU untuk mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dilaksanakan di Bali pada bulan Juli 2023 akhir hingga awal Agustus 2023.
Dalam pertemuan Bimtek ini, pengadu pertama kali bertemu dengan teradu. Teradu menggunakan relasi kuasa untuk merayu dan memanipulasi informasi terhadap rayuannya dan menggunakan fasilias jabatan dalam rangka mencapai tujuan pribadinya.
Dalam kasus ini pengadu memberikan kuasa kepada Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, Meddy Setiawan, Puspa Pasaribu, Ludwig Kriekhoff, Fariznaldi, Mario Ari Leonard Barus, Maria Dianita Prosperiani, James Juan Pangaribuan dan Muhammad Fauzan yang bekerja sebagai advokat Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Salinan putusan menjelaskan bahwa teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 22 Mei 2024 dan 6 Juni 2024. Tuduhan pengadu sepenuhnya bersifat administrasi pemerintahan dalam hal ini berupa Tindakan Pemerintahan yang berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintah dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad).




