“KKP dan Kemenhub akan berkolaborasi memberikan fasilitasi dengan sistem jemput bola ke sentra-sentra nelayan seluruh Indonesia. Selain status hukum kapal penangkap ikan, nelayan juga difasilitasi memiliki sertifikasi kepelautan, sehingga nelayan selamat, bahagia dan sejahtera,” ujar Zulficar.
Menurut Zulficar, dalam kurun waktu empat tahun, Kemenhub telah membantu dalam membenahi tata kelola kapal perikanan melalui kerja sama yang cukup harmonis. Meliputi, kegiatan analisis dan evaluasi kapal eks asing yang pembangunanannya dilakukan di luar negeri dan pengukuran ulang kapal melalui gerai perizinan bersama.
Selain itu, pendataan kapal dengan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan, serta pengukuran dan pendaftaran kapal bantuan.*
Komentar tentang post