Kapal Batam Indah 10 diduga tidak menyalakan AIS. Hal ini melanggar Pasal 306 UU Pelayaran nomor 17 Tahun 2008 jo Pasal 131 (1) UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 tentang Keselamatan Kapal. Kemudian tidak menyalakan radio melanggar Pasal 306 UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 jo Pasal 131 (1) UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 tentang Keselamatan Kapal. Kapal ini tidak disertai dengan Cap Paspor dari Syahbandar.
Komandan KRI Lepu-861 Mayor Laut (P) Martensyah memerintahkan agar KLM Asia Maju Sunly dan KM Batam Indah 10 di-adhoc ke Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Batam untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.*
Komentar tentang post