Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, Pamuji Lestari, mengatakan konservasi dugong di Indonesia dilakukan melalui program Dugong and Seagrass Conservation Project (DSCP) yang dimulai sejak tahun 2016 dan salah satu daerah di Indonesia yang menjadi pilot project dari kegiatan DSCP ini adalah Toli-Toli.
Selain dilindungi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 79 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut, perdagangan Dugong secara internasional juga dilarang mengingat status populasinya dikategorikan sebagai jenis satwa yang rawan punah (vulnerable) oleh The International Union for Conservation of the Natural Resources (IUCN).
Dugong adalah spesies langka yang terancam punah dan tersebar di wilayah Indonesia salah satunya di perairan Toli-Toli. Kelangkaan dan keterancaman ini diakibatkan siklus reproduksi yang rendah dan kerusakan area tempat makan (feeding ground), tempat mengasuh anak (nursery ground), dan tempat bereproduksi (spawning ground).
Selain itu, perburuan ilegal Dugong juga berdampak pada meningkatnya ancaman kepunahan dari spesies Dugong yang ada di Indonesia.
Pada 2019 lalu, tercatat perburuan dugong (duyung) masih marak di Kabupaten Toli-Toli. Karena itu, Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Laut (KKHL) sebagai executing agency bekerja sama dengan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) IPB University, Pusat Penelitian Oseanografi LIPI (P2O LIPI) dan World Wide Fund (WWF) Indonesia melakukan upaya konservasi duyung dan habitat lamun di Indonesia.





Komentar tentang post