Jakarta – Destructive Fishing Watch Indonesia (DFW) – Indonesia bekerjasama dengan Akademi Perikanan Bitung melakukan sosialisasi dan edukasi indikator kerja paksa dan perdagangan 0rang bagi taruna perikanan. Hal ini untuk mengantisipasi tantangan pasar tenaga kerja di sektor perikanan tangkap dibutuhkan ketersediaan sumberdaya manusia yang mempunyai skill dan komptensi bidang penangkapan ikan.
Di samping itu, guna memberikan perlindungan atas hak-hak awak kapal perikanan sebagai pekerja profesional, maka kepada calon pekerja perlu diberikan bekal dan wawasan tentang indikator kerja paksa dan perdagangan orang pada sektor perikanan tangkap. Selain itu, para awak kapal perikanan Indonesia yang bekerja di dalam maupun luar negeri tidak menjadi korban kerja paksa dan perdagangan orang.
Field Manager DFW-Indonesia untuk program SAFE Seas, Laode Hardiani mengatakan, kegiatan edukasi ini bertujuan untuk memperkenalkan indikator kerja paksa dan perdagangan orang bagi taruna Akademi Perikanan Bitung.
Sosialiasi dan Edukasi Indikator Forced Labour dan Traffikcing In Person berlangsung di gedung Akademi Perikanan Bitung, sabtu (30/11).
Kegiatan ini merupakan dukungan SAFE Seas Proyek dalam upaya memberikan edukasi dan pencegahan praktik kerja paksa dan perdagangan orang pada sektor Perikanan tangkap di Indonesia.
“Banyak dari mereka belum mengetahui indikator kerja paksa dan perdagangan orang, tapi mereka sudah banyak mendengar kisah sedih yang dialami oleh awak kapal perikanan misalnya gaji yang tidak sesuai dan ketiadaan jaminan asuransi bagi pekerja” kata Laode.
Melalui kegiatan ini diharapkan ada penambahan wawasan bagi taruna akademi perikanan Bitung sehingga mereka mempunyai pemahaman yang baik tentang kondisi kerja serta hak dan kewajiban ketika bekerja di kapal perikanan.
Menurut taruna Akademi Perikanan Bitung asal Ternate Arjuna, kegiatan ini sangat positif karena memberikan ilmu baru tentang kondisi bekerja di kapal perikanan.
“Selama ini kami hanya diajarkan tentang teknik penangkapan ikan tapi belum mengetahui hak dan kewajiban serta kondisi bekerja yang disyaratkan oleh regulasi ketenagakerjaan,” kata Arjuna.
Dengan kegiatan sosialisasi tersebut sebagai tantangan yang akan dihadapi agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming bekerja di atas kapal perikanan jika tidak didasari kontrak kerja yang jelas.
Koordinator Nasional DFW-Indonesia, Moh Abdi Suhufan mengatakan, mereka yang bekerja di atas kapal ikan dalam negeri dan luar negeri sangat rentan mengalami kerja paksa dan menjadi korban perdagangan orang.
“Kerja paksa modern masih terjadi di sektor perikanan tangkap dengan modus seperti kurangnya informasi tentang hak-hak mereka di tempat kerja, pemotongan upah dan tidak adanya Perjanjian Kerja Laut,” ujar Abdi.
Upaya pencegahan melalui edukasi kepada calon awak kapal perikanan merupakan hal penting yang perlu dilakukan untuk memberikan bekal bagi merka. “Jika mereka sudah berangkat dan masuk dalam perangkap tempat bekerja diatas kapal, dan kemudian terjadi kasus maka upaya penyelesaian akan memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit,” kata Abdi.
Sebelum menjadi korban, maka upaya pencegahan menjadi pilihan dan langkah penting untuk dilakukan.*
Komentar tentang post