Pihaknya berharap akan ada korelasi antara meningkatnya kegiatan budidaya lobster dalam negeri dengan menurunnya ekspor benih lobster secara ilegal. Hal ini sekaligus untuk membukikan dan membantah tudingan bahwa Permen tersebut merupakan cara pemerintah untuk melegalisasi kegiatan illegal.
Penerbitan Permen 12/2020 bertujuan untuk mengatur pengelolaan lobster, kepiting dan rajungan agar bisa mendatangkan devisa bagi negara dan sekaligus menjaga keberlanjutan sumberdaya lobster Indonesia.
Hasil pemantauan DFW-Indonesia dalam kurun waktu Februari-Mei 2020 telah terjadi 6 kali upaya penyelundupan benih lobster secara ilegal yang berhasil digagalkan oleh berbagai otoritas pengawasan di Indonesia.
Penangkapan penyelundupan benih lobster berada di lokasi sentra dan jalur tradisional penyelundupan benih lobster yaitu di Lombok, Surabaya, Semarang, Jambi dan Riau. Penyelundupan benih lobster masih marak terjadi di masa pandemik karena longgarnya pengawasan aparat terhadap lalu lintas barang.*





Komentar tentang post