Darilaut – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menggelar aksi damai yang diartikulasikan dengan cara menyegel kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Senin (13/7).
Simbol penyegelan ini karena KKP dinilai tidak berpihak kepada nelayan tradisional, nelayan skala kecil, pembudidaya ikan, serta aktor perikanan rakyat lainnya.
“Kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Menteri KP adalah Permen KP No. 12 Tahun 2020 yang mengizinkan ekspor benih lobster ke luar negeri. Adapun kebijakan yang akan dikeluarkan adalah revisi Permen KP No. 71 Tahun 2016 yang akan mengizinkan kembali penggunaan alat tangkap merusak seperti cantrang di perairan Indonesia,” kata Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati, seperti dikutip dari Siaran Pers, Senin (13/7).
Kebijakan ini tidak sejalan dengan kedaulatan, kemandirian, dan kesejahteraan masyarakat bahari sebagaimana dimandatkan oleh UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudiaya Ikan, dan Petambak Garam. Sebaliknya, malah bekerja untuk investor dan para pemain besar di sektor perikanan.
Hingga saat ini, kita tidak pernah tahu apa saja program dan capaian yang menjadi target KKP selama periode ini.
Menurut Susan, kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan tidak mempertimbangkan keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan.
Komentar tentang post