Dalam peraturan ini disebutkan menara suar adalah Sarana Bantu Navigasi Pelayaran tetap yang bersuar dan mempunyai jarak tampak sama atau lebih 20 (dua puluh) mil laut yang dapat membantu para navigator dalam menentukan posisi dan/atau haluan kapal, menunjukan arah daratan dan adanya pelabuhan serta dapat dipergunakan sebagai tanda batas wilayah negara.
Rambu Suar adalah Sarana Bantu Navigasi Pelayaran tetap yang bersuar dan mempunyai jarak tampak sama atau lebih dari 10 (sepuluh) mil laut yang dapat membantu para navigator adanya bahaya/rintangan navigasi antara lain karang, air dangkal, gosong, dan bahaya terpencil serta menentukan posisi dan/atau haluan kapal serta dapat dipergunakan sebagai tanda batas wilayah negara,” ujar Budi.
Menurut Kepala Distrik Navigasi Kelas III Tual, Budi Setiaji, karena sifatnya yang statis dan bekerja dengan otomatis, maka Rambu Suar tidak perlu dijaga dan hanya ada perawatan rutin yang dilakukan oleh Distrik Navigasi Kelas III Tual.
Tim Perhubungan Laut bertemu dengan Eli dan warga di pulau Selaru. Tim menyampaikan apresiasi kepada Eli yang sudah secara sukarela membantu menjaga dan merawat rambu suar atas dasar kecintaannya terhadap aset negara. Rambu suar di lokasi ini setinggi 35 meter.
Budi mengatakan, dalam kunjungan ini, pemerintah memberikan penghargaan kepada Eli sebagai bentuk apresiasi atas partisipasinya dalam menjaga dan merawat rambu suar yang berada di lokasi ini.





Komentar tentang post