KAPAL ikan asing asal Malaysia ditangkap karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal (Illegal Fishing) di perairan Sebatik, Laut Sulawesi, Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP 716).
Kapal ini menangkap ikan dengan menggunakan alat tangkap trawl yang dilarang Pemerintah Indonesia.
Kapal ikan Malaysia ini sudah melalui proses peradilan di Indonesia.*
Komentar tentang post