Data FWI menunjukkan 1,66 juta hektare deforestasi (2021–2023) terjadi di wilayah yang diklaim KLHK sebagai kawasan hutan negara. Kuota deforestasi Kemenhut untuk mencapai net sink 2030 sebanyak minus 577 ribu hektare dinilai mustahil tercapai jika tren deforestasi berlanjut.
Deforestasi di pulau-pulau kecil juga meningkat signifikan. Nilainya mencapai 3% dari rata-rata deforestasi nasional atau sebesar 318,6 ribu hektare (2017-2021). Sebesar 3,49 juta hektare (2021) sisa hutan alam di pulau-pulau kecil terancam rusak karena salah kelola.
Anggi menyebut tiga kesalahan utama dalam pengelolaan pulau kecil, yakni menyamakan pulau kecil dengan pulau besar, menggeneralisasi antar pulau-pulau kecil, dan pendekatan pengelolaan tanpa basis ilmiah yang bias terhadap daratan dan pulau besar.
Kebijakan Kemenhut melalui Permen LHK No. 7/2021 Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan bahkan membuka ruang tambang di pulau kecil tanpa batasan luas, bertentangan dengan UU No. 27/2007 jo. UU No. 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI tahun 2023 yang membatasi pemanfaatan di pulau kecil.
Revisi UU Kehutanan




