“Sebuah komite yang dibentuk dengan maksud untuk menjalankan tugas kerjasama, koordinasi dan kolaborasi lintas sektoral dalam menghadapi disrupsi dan digitalisasi informasi,” kata Khofifah.
Menurut Gubernur Khofifah, komunikasi dan koordinasi harus selalu dilakukan untuk menjaga ruang digital tetap sehat. Berkaca dari persoalan tersebut, Pemerintah Provinsi Jatim, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Jatim, menginisiasi Komite Komunikasi Digital.
“Komite multistakeholder ini terdiri dari pemerintah, akademisi, media, aparat penegak hukum yang memiliki tugas penting, yakni membuat ruang digital di Jatim tetap kondusif,” katanya.
Menjaga ruang digital, kata Khofifah, berarti berusaha untuk ikut terlibat dan menggerakkan orang-orang agar mampu memproduksi konten positif di setiap aktivitas digital.
Sebab, masih banyak pengguna internet hanya mampu menerima informasi tanpa kemampuan memahami dan mengolah informasi tersebut secara baik dan kritis. Tak pelak sebagian masyarakat menjadi korban maraknya kejahatan digital, misalnya hoaks, pencurian data pribadi, skimming, dan lain-lain.
Data yang dirilis lembaga layanan konten di Kanada, We are Social dan Hootsuite, mencatat jumlah pengguna internet di Indonesia pada Februari 2022 mencapai 204 juta jiwa atau 73 persen. Dari jumlah tersebut, 191 juta pendidikan merupakan pengguna aktif media sosial.
Komentar tentang post