“Dibandingkan sektor pengolahan dan retail, sektor hospitality adalah yang paling terpukul,” kata Heri.
Dalam kondisi seperti ini, masyarakat diharapkan ikut membantu industri perikanan tangkap dengan membeli produk seafood lokal dan meminta pemerintah agar memberikan bantuan sosial kepada nelayan.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan Perikanan, M Zulficar Mochtar mengatakan, telah menyiapkan strategi untuk mengurangi risiko atau dampak Covid-19 pada sektor perikanan. Salah satunya dengan menerbitkan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan tentang alih muatan pada kapal perikanan.
Dalam SE tersebut menyebutkan bahwa kapal pengangkut ikan yang mempunyai SIKPI dapat mendaratkan ikan di pelabuhan perikanan baik yang tercantum dalam SIKPI maupun yang tidak tercantum dalam SIKPI.
“Namun demikian, kelonggaran ini tetap dengan ketentuan bahwa ikan hasil tangkapan tidak boleh dibawa ke luar negeri dan pelaksanaannya bermitra dengan kapal penangkap ikan,” kata Zulficar.
KKP juga telah mengusulkan perluasan cakupan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona, dengan memasukkan kegiatan industri kelautan dan perikanan.
“Target penerima manfaat adalah industri kelautan dan perikanan berdasarkan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia,” kata Zulfikar.
Komentar tentang post