Adapun prosedur pengambilan data by-catch dijelaskan dengan rinci, mulai dari pemberian kode NTS (Non Target Spesies) sesuai dengan standar, pengisian form, pelaporan data, dan analisis.
Berdasarkan data dan analisis 87 persen hasil tangkapan nelayan sudah memenuhi target tangkapan utama rajungan.
Terkait dengan pemenuhan MMPA (Marine Mammal Protection Act) perlu dilakukan peningkatan program enumerasi untuk lebih mencakup mamalia, registrasi kapal, dan penelitian mamalia laut (estimasi kelimpahan, dan kajian lainnya).
The International Union for the Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN) memberikan status kelompok mamalia laut sebagai spesies dalam kategori Insufficiently Known (kode: K) hingga Endangered (kode: E).
Organisasi perdagangan internasional melalui Convention on International Trade In Endangered Species (CITES) memasukkan mamalia laut ke dalam daftar Appendix I. Pemerintah Indonesia sendiri telah menetapkan mamalia laut dengan Status Perlindungan Penuh sejak tahun 1999 melalui PP No. 7, diperbarui dengan PerMen KLHK No. 106 tahun 2018.





Komentar tentang post