Menurut Cecep, data tersebut belum memenuhi kriteria visibilitas hilal atau imkan rukyat yang ditetapkan MABIMS, yakni tinggi minimum 3 derajat dan elongasi minimum 6,4 derajat.
Cecep mengatakan data astronomis di sejumlah titik pemantauan. Di Jakarta Pusat, saat matahari terbenam pada pukul 18.15.17 WIB, tinggi hilal tercatat -1,05° dengan elongasi 1,04°. Bulan terbenam lebih dahulu pada pukul 18.11.40 WIB, atau 3 menit 37 detik sebelum matahari terbenam.
Umur hilal tercatat minus 45 menit 50 detik, yang menunjukkan ijtimak terjadi setelah matahari terbenam.
Kondisi serupa terjadi di Sabang, Provinsi Aceh. Pada saat matahari terbenam pukul 18.51.06 WIB, tinggi hilal berada di posisi -0,98° dengan elongasi 0,94°.
Bulan terbenam pada pukul 18.47.44 WIB, atau 3 menit 22 detik sebelum matahari terbenam. Umur hilal minus 10 menit 1 detik, yang menandakan ijtimak belum terjadi saat matahari terbenam.
“Secara astronomis, kondisi ini menunjukkan bahwa hilal berada di bawah ufuk dan tidak mungkin terlihat, baik dengan mata telanjang maupun menggunakan alat bantu optik,” kata Cecep.
Menurut Cecep Indonesia menggunakan kriteria MABIMS dalam penentuan awal bulan kamariah. Sementara itu, ada wilayah di dunia yang memiliki elongasi lebih besar, seperti Amerika, namun negara tersebut tidak menggunakan kriteria MABIMS dalam penetapan awal bulan.




