Seperti kehidupan ikan sidat yang hidup di perairan danau dan sungai Poso di Sulawesi Tengah. Perairan ini sudah lama diketahui sebagai daerah penangkapan ikan sidat.
Namun, belakangan ini, penangkapan ikan sidat di perairan Indonesia mengalami overfishing atau terindikasi tangkapan yang berlebihan.
Overfishing terjadi ketika suatu jenis ikan diambil lebih cepat, dibanding dengan pembiakan stok spesies tersebut untuk menghasilkan penggantinya.
Karena laju eksploitasi spesies ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencadangkan 10 lokasi sebagai kawasan daerah pelarangan penangkapan ikan sidat.
Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan upaya perlindungan perikanan sidat yang berkelanjutan.
Lokasi tersebut berada di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Parigi Moutong, dan Kabupaten Poso.
Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan KKP, Ridwan Mulyana, mengatakan, adanya daerah larangan penangkapan ikan sidat dapat meningkatkan peluang migrasi ikan sidat dalam melanjutkan siklus reproduksinya secara alami.
Menurut Ridwan pelarangan penangkapan ikan sidat di lokasi itu dalam segala stadia dan sepanjang waktu pada area/ kawasan tertentu yang telah disepakati.
Komentar tentang post