Darilaut – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang pelaksanaan konvensi internasional untuk keselamatan jiwa di laut beserta amandemennya.
Penyusunan rancangan ini dilakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Ahmad Wahid, Kamis (20/10), mengatakan peraturan ini nantinya untuk menegaskan Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1980 tentang “International Convention For The Safety Of Life At Sea, 1974” sebagai hasil Konferensi Internasional Tentang Keselamatan Jiwa di Laut 1974.
Delegasi Pemerintah Republik Indonesia, telah menandatangani hasil konferensi tersebut di London, pada tanggal 1 November 1974.
Menurut Ahmad melalui Keputusan Presiden ini Indonesia menyatakan menjadi bagian dari negara-negara yang menerapkan Konvensi Solas atau yang disebut juga negara Party dari Konvensi SOLAS.
Konvensi Solas adalah konvensi tentang keselamatan jiwa di laut yaitu salah satu konvensi internasional di bawah Organisasi Maritim Internasional (IMO).
Konvensi mengatur tentang persyaratan keselamatan bagi kapal-kapal yang berlayar secara internasional.
Ahmad menjelaskan sebagai negara anggota IMO, Indonesia selain telah meratifikasi konvensi internasional untuk keselamatan jiwa di laut. Indonesia juga telah mengesahkan protocol 1988 terkait dengan konvensi ini melalui peraturan presiden nomor 57 tahun 2017.
Komentar tentang post