Poin penting yang perlu diperhatikan untuk inisiasi platform negosiasi tersebut, yaitu bahwa proses negosiasi harus bersifat inklusif dan transparan. Upaya peningkatan kapasitas dan pendampingan harus menjadi pilar kunci dalam kerangka kerja yang dibangun.
Kemudian target pengurangan sampah harus memperhatikan kemampuan dan kepentingan masing-masing negara. Tidak kalah pentingnya bahwa kerangka kerja gobal harus dapat menjamin adanya tahapan transisi yang mulus dan inklusif menuju terbentuknya masyarakat tanpa plastik.
Dirjen PSLB3, Rosa Vivien Ratnawati, yang mendampingi Menteri LHK, pada Kamis malam menyampaikan beberapa capaian signifikan yang telah dilakukan Pemerintah. Sebagai contoh, respon Pemerintah Indonesia terhadap persoalan sampah laut terhitung cepat dan baik melalui penerbitan Rencana Aksi Nasional Penanganan Sampah Laut (National Plan of Action Combating Marine Litter).
Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden No. 83/2018 tentang Penanganan Sampah Laut dengan target pengurangan sampah laut sebesar 70% pada 2025 melalui Rencana Aksi Nasional Penanganan Sampah Laut (RAN PSL) yang dilaksanakan dalam periode 2018 – 2025 yang meliputi 5 strategi, 13 program, dan 60 kegiatan yang dalam implementasinya melibatkan 5 kelompok kerja (Pokja) yang berasal dari 17 Kementerian/Lembaga.





Komentar tentang post