Darilaut – Kedudukan perairan memiliki peranan penting baik ditinjau dari sisi ekonomis, keamanan, maupun kepentingan para pengguna jasa transportasi. Apalagi dua pertiga luas wilayah Indonesia terdiri dari lautan, sehingga laut mempunyai arti dan fungsi strategis bagi bangsa dan negara Indonesia.
Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan perlu untuk memastikan penerapan manajemen keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan dan wajib dilakukan audit dalam bentuk kegiatan verifikasi.
Untuk itu, KPLP menggelar kegiatan Implementasi PP No. 31 Tahun 2021 Verifikasi ke IV dan pengujian Kepatuhan Exercise ISPS Code, di Surabaya 2 – 4 September 2021.
Menurut Direktur KPLP, Ahmad, pasal 195 ayat 2 huruf (d) berbunyi “verifikasi keempat (fourth verification) merupakan verifikasi yang ditentukan oleh Menteri, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Ahmad mengatakan, fasilitas pelabuhan yang telah comply ISPS Code wajib melakukan kepatuhan Impementasi ISPS Code yang mana bentuk implementasi tersebut adalah exercise baik secara table top ataupun latihan lapangan.
“Kami sebagai Disegnetid Authority (DA) dan Port Security Comite (PSC) yang berada dilingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menginstruksikan kepada fasilitas-fasilitas Pelabuhan agar melakukan pemenuhan dan kepatuhan yang terkait dengan Peraturan Pemerintah sebagaimana yang di persyaratkan,” katanya.
Komentar tentang post